BERDASARKAN STATUTA UNM NO. 7 TAHUN 2018 BAB VIII

TENTANG MAHASISWA DAN ALUMNI

PASAL 79 – 82

PASAL 79

  1. Mahasiswa UNM mempunyai hak dan kewajiban.
  2. Hak mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
  • memperoleh pendidikan dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, dan penalaran;
  • memanfaatkan fasilitas UNM dalam rangka kelancaran proses pembelajaran;
  • mendapat bimbingan dan pembinaan dari Dosen;
  • memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajar;
  • memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • memperoleh layanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pindah ke perguruan tinggi atau program studi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  • mengikuti kegiatan dan organisasi kemahasiswaan di lingkungan UNM sesuai dengan minat, bakat, dan penalaran.

3. Kewajiban Mahasiswa UNM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

  • ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di UNM;
  • ikut menjaga, memelihara, dan melestarikan lingkungan kampus;
  • ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan UNM;
  • menghargai ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan mutu kehidupan yang lebih bermakna;
  • berbusana sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di UNM;
  • menjaga kewibawaan dan nama baik UNM; dan
  • menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan nasional dan daerah.

4. Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, dan sanksi Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan                            peraturan perundang-undangan.

 

PASAL 80

  1. Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
  2. Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk di tingkat universitas, fakultas, dan jurusan.
  3. Organisasi kemahasiswaan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa di bawah tanggung jawab Rektor.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

PASAL 81

  1. UNM melaksanakan pengembangan wawasan, dan kreativitas mahasiswa melalui unit organisasi kegiatan kemahasiswaan.
  2. Kegiatan kemahasiswaan diarahkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kepemimpinan, penalaran, minat dan kegemaran, kerohanian dan kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Kegiatan kemahasiswaan diselenggarakan dengan prinsip kemandirian, etis, edukatif, religius, dan humanis serta berwawasan lingkungan.

 

PASAL 82

  1. Alumni UNM merupakan seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan di IKIP Makassar, IKIP Ujung Pandang, dan UNM.
  2. Alumni UNM dapat membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan UNM, masyarakat ilmiah, dan dunia kerja.
  3. Organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bernama Ikatan Alumni Universitas Negeri Makassar (IKA UNM).
  4. IKA UNM memiliki kewajiban moral dan etika dalam menjaga nama baik UNM.
  5. Organisasi dan tata kerja IKA UNM diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA UNM.
Translate »