BERDASARKAN STATUTA UNM NO. 7 TAHUN 2018 BAB VIII
TENTANG MAHASISWA DAN ALUMNI
PASAL 79 – 82
PASAL 79
- Mahasiswa UNM mempunyai hak dan kewajiban.
- Hak mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- memperoleh pendidikan dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, dan penalaran;
- memanfaatkan fasilitas UNM dalam rangka kelancaran proses pembelajaran;
- mendapat bimbingan dan pembinaan dari Dosen;
- memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajar;
- memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memperoleh layanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pindah ke perguruan tinggi atau program studi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
- mengikuti kegiatan dan organisasi kemahasiswaan di lingkungan UNM sesuai dengan minat, bakat, dan penalaran.
3. Kewajiban Mahasiswa UNM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di UNM;
- ikut menjaga, memelihara, dan melestarikan lingkungan kampus;
- ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan UNM;
- menghargai ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan mutu kehidupan yang lebih bermakna;
- berbusana sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di UNM;
- menjaga kewibawaan dan nama baik UNM; dan
- menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan nasional dan daerah.
4. Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, dan sanksi Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 80
- Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
- Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk di tingkat universitas, fakultas, dan jurusan.
- Organisasi kemahasiswaan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa di bawah tanggung jawab Rektor.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 81
- UNM melaksanakan pengembangan wawasan, dan kreativitas mahasiswa melalui unit organisasi kegiatan kemahasiswaan.
- Kegiatan kemahasiswaan diarahkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kepemimpinan, penalaran, minat dan kegemaran, kerohanian dan kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Kegiatan kemahasiswaan diselenggarakan dengan prinsip kemandirian, etis, edukatif, religius, dan humanis serta berwawasan lingkungan.
PASAL 82
- Alumni UNM merupakan seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan di IKIP Makassar, IKIP Ujung Pandang, dan UNM.
- Alumni UNM dapat membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan UNM, masyarakat ilmiah, dan dunia kerja.
- Organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bernama Ikatan Alumni Universitas Negeri Makassar (IKA UNM).
- IKA UNM memiliki kewajiban moral dan etika dalam menjaga nama baik UNM.
- Organisasi dan tata kerja IKA UNM diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA UNM.