Mekanisme Peninjauan/Penetapan Ulang UKT 2021
Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor: 05/UN36/HK/2021 Tentang Mekanisme Peninjauan/Penetapan Ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) Di Lingkungan Universitas Negeri Makassar Tahun Akademik 2020/2021.
Unduh
Peninjauan penetapan ulang UKT dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut;
Mahasiswa mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 (enam) Satuan Kredit Semester (SKS) di luar mata kuliah Skripsi/Tugas Akhir pada semester 9 (Sembilan) atau 10 (sepuluh) bagi mahasiswa program sarjana dan program diploma empat/sarjana terapan atau semester 7 (tujuh) atau 8 (delapan) bagi mahasiswa program diploma tiga, maka mahasiswa membayar paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari besaran UKT terakhir.
LINK: http://bit.ly/FORM-01
Terdapat penurunan data kemampuan ekonomi orang tua, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa
LINK: http://bit.ly/FORM-02
Pengisian Permohonan Penetapan/Peninjuan Ulang UKT ditutup 19 Januari 2020 pukul 23.59 Wita
Syarat dan ketentuan pengisian formulir Peninjauan UKT:
- Permohonan Penetapan/Peninjauan Ulang UKT dilakukan secara online dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19.
- Pastikan seluruh data dan dokumen yang diunggah sudah benar. Jika ada yang belum sesuai diperkenankan untuk melakukan perubahan sebelum dikirim.
- Pastikan seluruh dokumen yang diunggah sudah sesuai dan dapat terbaca dengan jelas.