Mekanisme Peninjauan/Penetapan Ulang UKT 2021

Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor: 05/UN36/HK/2021 Tentang Mekanisme Peninjauan/Penetapan Ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) Di Lingkungan Universitas Negeri Makassar Tahun Akademik 2020/2021.

Unduh 

Peninjauan penetapan ulang UKT dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut;

Mahasiswa mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 (enam) Satuan Kredit Semester (SKS) di luar mata kuliah Skripsi/Tugas Akhir pada semester 9 (Sembilan) atau 10 (sepuluh) bagi mahasiswa program sarjana dan program diploma empat/sarjana terapan atau semester 7 (tujuh) atau 8 (delapan) bagi mahasiswa program diploma tiga, maka mahasiswa membayar paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari besaran UKT terakhir.

LINK: http://bit.ly/FORM-01

Terdapat penurunan data kemampuan ekonomi orang tua, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa

LINK: http://bit.ly/FORM-02

Pengisian Permohonan Penetapan/Peninjuan Ulang UKT  ditutup  19 Januari 2020 pukul 23.59 Wita

Syarat dan ketentuan pengisian formulir Peninjauan UKT:

  1. Permohonan Penetapan/Peninjauan Ulang UKT dilakukan secara online dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19.
  2. Pastikan seluruh data dan dokumen yang diunggah sudah benar. Jika ada yang belum sesuai diperkenankan untuk melakukan perubahan sebelum dikirim.
  3. Pastikan seluruh dokumen yang diunggah sudah sesuai dan dapat terbaca dengan jelas.

 

Translate »