Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar Tentang Mekanisme Peninjauan/ Penetapan Ulang UKT Semester Ganjil 2021/2022 Tahun Akademik 2021/2022

Pengumuman :

  1. Disampaikan kepada seluruh mahasiswa yang akan bermohon untuk dilakukan peninjauan/ penetapan ulang UKT semester ganjil 2021/2022, untuk tidak melakukan pembayaran UKT terlebih dahulu sampai hasil pengumuman peninjauan/ penetapan UKT dikeluarkan.
  2. Bagi mahasiswa yang akan bermohon peninjauan/ penetapan ulang UKT, tidak diperkenankan datang ke kampus membawa berkas. Mahasiswa dipersilahkan untuk mengisi form isian yang telah disediakan oleh program studi masing-masing. (informasi lebih lanjut hubungi admin/ operator masing-masing prodi).

Lampiran Dokumen Surat

Translate »