Perpanjangan Waktu Pembayaran UKT
Berdasarkan Keputusan Rektor NOMOR : 1867/UN36/KU/2020 tentang perpanjangan batas waktu membayar Ukt pada semester ganjil tahun akademik 2020/2021 di lingkungan Universitas Negeri Makassar.
Keputusan tersebut menetapkan perpanjangan batas waktu membayar UKT semester ganjil tahun akademik 2020/2021 sampai tanggal 4 Agustus 2020.