Peninjauan UKT
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 1199/UN36/TU/2020 Tentang Mekanisme Penyesuaian Uang Kuliah Tunggal pada Masa Pandemi Covid-19 di Lingkungan Universitas Negeri Makassar.
Penetapan/peninjauan ulang UKT dapat diberikan bagi mahasiswa karena terdapat perubahan data kemampuan ekonomi orang tua/wali atau pihak lain yang membiayai mahasiswa, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: *terlampir
Pengisian Permohonan Penetapan/Peninjuan Ulang UKT dibuka kembali s.d 14 Juli 2020 pukul 23.00 Wita (bagi Mahasiswa yang belum melakukan pengisian formulir Peninjauan Ulang UKT)
Formulir Permohonan Penetapan/Peninjauan Ulang UKT: LINK
Syarat dan ketentuan pengisian formulir Peninjauan UKT:
- Permohonan Penetapan/Peninjauan Ulang UKT dilakukan secara online dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19.
- Berkas yang ditanda tangani oleh Penasihat Akademik (PA), Ketua Program Studi, dan Wakil Dekan III yang memberi rekomendasi dilakukan setelah berkas berhasil dikirim melalui link permohonan di atas, selanjutnya fakultas akan mendistribusikan ke masing-masing Program Studi untuk ditanda tangani.
- Pastikan seluruh data dan dokumen yang diunggah sudah benar. Jika ada yang belum sesuai diperkenankan untuk melakukan perubahan sebelum dikirim.
- Pastikan seluruh dokumen yang diunggah sudah sesuai dan dapat terbaca dengan jelas.